Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Wali Kota Effendi Edo Terancam Pemakzulan Dampak Polemik Perwali No.5/2025: Tunjangan DPRD Cirebon Yang Fantastis

| 0 Views Last Updated: 2025-09-17T15:25:40Z
BA Wijaksana; Eksekutif CIS (Control Idependen Strategic) Cirebon.


Cirebon, FKAN News – Pernyataan tegas disampaikan BA Wijaksana, Eksekutif Control Independen Strategic (CIS) Cirebon, pada Rabu (17/9/2025). Ia menyoroti pasal 18 dan 23 dalam Perwali No 5 Tahun 2025 yang dinilainya sarat kepentingan kelompok, bukan kepentingan rakyat.


“Konsekuensi hukum bisa dicabut atau digugurkan dan bisa sampai pemakzulan seorang wali kota. Legal standing publik atau hak gugat (ius standi) yang dimiliki organisasi maupun individu atas diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Cirebon No.5/2025 tentang tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD sah-sah saja'" ujarnya.


Sebagai seorang politisi senior di Kota Cirebon beliau perpandangan bahwa Effendi Edo kini sudah berubah. Naluri kekuasaan lebih condong pada kepentingan wakil rakyat, bukan rakyatnya. Dalam kondisi ekonomi sulit seperti sekarang, kebijakan ini menunjukkan hilangnya empati kepada warga Cirebon.


Wijaksana yang juga mantan tim intelektual media center Edo menilai, angka tunjangan yang tercantum dalam Perwali tersebut sangat tidak rasional. Ia membeberkan rincian fantastis penghasilan anggota DPRD Kota Cirebon:


  • Ketua DPRD: Rp 1.719.957.192 per tahun

  • Wakil Ketua DPRD: Rp 1.309.627.536 per tahun

  • Anggota DPRD: Rp 1.183.830.930 per tahun

Totalnya mencapai Rp 42.221.802.024 per tahun.


Ironis, di tengah rakyat yang masih kesulitan ekonomi, justru lahir kebijakan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

“Ada pengeluaran yang tidak semestinya serta lebih besar dari yang seharusnya. Inilah yang membuat Perwali No.5/2025 patut dipersoalkan” tegasnya. (Red)

×
Berita Terbaru Update